Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang kearsipan menjadi Undang Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009, maka dunia kearsipan Indonesia harus bersiap diri untuk menyongsong berlakunya Undang Undang Kearsipan yang baru tersebut. Instansi terkait dimulai dari Intstansi tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten hendaknya perlu melakukan sosialisasi terhadap undang-undang yang baru saja disahkan tersebut.
Kalau selama ini masyarakat menganggap arsip itu kurang penting maka dengan adanya Undang Undang yang baru ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya arsip akan semakin bertambah. Tentunya diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada segenap masyarakat, termasuk kepada instansi pemerintah serta swasta.
Sebagai perbandingan, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tidak diatur mengenai kewajiban pencipta arsip, yakni : lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri dan BUMN dan/atau BUMD melaksanakan pemusnahan arsip dengan prosedur yang benar. Serta pengaturan dimana pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Tentunya merupakan tugas berat bagi lembaga-lembaga kearsipan untuk menjabarkan peraturan tersebut, namun demikian jika saling kerja sama antar lemabaga pemerintah dalam hal ini lembaga pembina kearsipan baik di tingkat pusat hingga kabupaten, saya rasa kendala itu bisa tiada. minimal bisa di minimalisir.
Paling tidak, jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 hanya memuat 13 pasal, saat masih dalam RUU ini mencapai 90 pasal ( begitu diundangkan menjadi 92 pasal ). Itu berarti terjadi kenaikan hampir 900 persen. dengan demikian Undang-Undang ini memberi kewenangan yang lebih luas dalam bidang kearsipan.
Tidak cuma itu, pengertian arsip juga diperluas, sebagai sambungan dari memori kolektif bangsa. “Pengertiannya bukan hanya arsip sebagai dokumen, melainkan juga dalam bentuk barang warisan budaya seperti meja, batu dan lain sebagainya. Nanti akan ada pengaturan lagi. Sebab kalau warisan budaya itu terbuka untuk umum sedangkan arsip itu harus ada yang dirahasiakan. Tapi paling tidak siapa yang memerlukan bisa mengaksesnya,” katanya Sayuti Asyatri yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI.
Dilanjutkan kembali oleh dia, yang paling hebat dari Undang-Undang ini saat masih menjadi RUU ernyata bukan hanya konstruksinya yang bersifat progresif dan revolusioner, tetapi juga prosesnya yang super cepat. Konstruksi Undang-Undang ini relatif baru tetapi dikerjakan hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.
No comments:
Post a Comment